Senin, 16 Juli 2012

PENGEMBANGAN ORGANISASI, KESEDARAN TENTANG PERLUNYA PERUBAHAN


PENGEMBANGAN ORGANISASI, KESEDARAN TENTANG PERLUNYA PERUBAHAN

Kesadaran Tentang Perlunya Perubahan

Mendahului pelaksanaan suatu perubahan, diperlukan persepsi dalam organisasi bahwa organisasi akan menghadapi berbagai masalah apabila perubahan itu tidak dilakukan.

Persepsi itulah yang menjadi kerangka acuan utama seorang agen pengubah karena apa pun yang dikerjakannya kemudian adalah dalam rangka pemecahan masalah yang dihadapi oleh klien menurut pandangan klien tersebut, bukan menurut konsultan yang bersangkutan.

Bentuk kesadaran itu dapat berupa persepsi bahwa organisasi berada pada kondisi ketidak seimbangan atau memerlukan perbaikan.

Ketidak seimbangan dimaksud dapat merupakan akibat berbagai factor, sepeti:
a.  Pertumbuhan pesat yang dialami oleh organisasi;
b.  Kemunduran dalam berbagai kegiatan organisasi;
c.  Perubahan dalam bentuk, jenis dan intensitas persaingan;
d. Perubahan karena perkembangan dan penerapan  teknologi baru;
e. Perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan pemerintah;
f. Perubahan social di masyarakat luas;
g.Perubahan politik Negara di mana organisasi bergerak;

Persepsi tentang perlunya perubahan harus mengejawantah dalam kebutuhan yang benar-benar dirasakan karena hannya dalam kondisi demikianlah para anggota organisasi dapat diyakinkan bahwa dalam upaya mencapai tujuan dan berbagai sasaran organisasi, diperlukan cara kerja baru, metode baru, inovasi dan bahkan mungkin strategi dan visi yang baru.

Sumber:
Sondang  P. Siagian, Teori Pengembangan Organisasi, Penerbit Bumi Aksara, 1995, h. 21.

PENGEMBANGAN OERGANISASI MENUJU BIROKRASI YANG HUMANIS


PENGEMBANGAN OERGANISASI
MENUJU BIROKRASI YANG HUMANIS

Menuju Birokrasi yang Humanis

Birokrasi selalu menjadi perhatian masyarakat kita. Dan tiap kali mendengar kata “birokrasi”, kita langsung terpikir
mengenai berbagai urusan prosedural penyelesaian surat-surat yang berkaitan dengan pemerintahan. Birokrasi kini
dipandang sebagai sebuah sistem dan alat manajemen pemerintahan yang amat buruk. Dikatakan demikian karena kita
mencium bahwa aroma birokrasi sudah melenceng dari tujuan semula sebagai medium penyelenggaraan tugas-tugas
kemanusiaan, yaitu melayani masyarakat (public service) dengan sebaik-baiknya.

Lagi-lagi, yang terpampang birokrasi kini identik dengan peralihan dari meja ke meja, proses yang ribet, berbelit-belit, dan

tidak efisien. Urusan-urusan birokrasi selalu menjengkelkan karena selalu berurusan dengan pengisian formulir-formulir,
proses perolehan izin yang melalui banyak kontrol secara berantai, aturan-aturan yang ketat yang mengharuskan
seseorang melewati banyak sekat-sekat formalitas dan sebagainya.

Citra buruk yang melekat dalam tubuh birokrasi dikarenakan sistem ini telah dianggap sebagai “tujuan” bukan lagi

sekadar “alat” untuk mempermudah jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Kenyataannya, birokrasi telah lama
menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan negara. Terkesan, mustahil negara tanpa
birokrasi. Tapi, birokrasi seperti apa yang sangat menjanjikan bagi kita kalau sudah demikian parahnya penyakit yang
melekat dalam tubuhnya itu?

Sangat penting apabila kita meninjau kembali definisi birokrasi. Menurut Peter M. Blau (2000:4), birokrasi adalah “tipe

organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara
mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis”. Poin pikiran penting dari definisi di atas adalah bahwa
birokrasi merupakan alat untuk memuluskan atau mempermudah jalannya penerapan kebijakan pemerintah dalam upaya
melayani masyarakat.

Kenyataan yang terjadi hingga detik ini, birokrasi hanya sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah untuk dilayani

masyarakat. Atau dengan birokrasi pejabat pemerintahan ingin mencari keuntungan lewat birokrasi. Sebuah logika yang
terbalik, memang! Seharusnya birokrasi adalah alat untuk melayani masyarakat dengan berbagai macam bentuk
kebijakan yang dihasilkan pemerintah.

Birokrasi menjadi sarang penyamun bagi beberapa oknum yang berupaya memanfaatkan sistem ini. Birokrasi telah

menjadi “terali besi” (iron cage) yang membuat pengap kondisi bangsa kita akibat ulah para “penjahat berbaju birokrat”.

Konsep Max Weber

Berbicara soal birokrasi, kita pasti teringat konsep yang digagas Max Weber, sosiolog ternama asal Jerman, yang dikenal

melalui ideal type (tipe ideal) birokrasi modern. Model itulah yang sering diadopsi dalam berbagai rujukan birokrasi negara
kita, walaupun dalam penerapan tidak sepenuhnya bisa dilakukan. Tipe ideal itu melekat dalam struktur organisasi
rasional dengan prinsip “rasionalitas”, yang bercirikan pembagian kerja, pelimpahan wewenang, impersonalitas,
kualifikasi teknis, dan efisiensi.

Pada dasarnya, tipe ideal birokrasi yang diusung oleh Weber bertujuan ingin menghasilkan efisiensi dalam pengaturan

negara. Tapi, kenyataan dalam praktik konsep Weber sudah tidak lagi sepenuhnya tepat disesuaikan dengan keadaan
saat ini, apalagi dalam konteks Indonesia. Perlu ada pembaharuan makna dan kandungan birokrasi.

Secara filosofis dalam paradigma Weberian, birokrasi merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan

mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”. Pengertian efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada
aspek-aspek administrasi dan organisasi. Dalam pandangan ini, birokrasi dimaknai sebagai institusi formal yang
memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi, birokrasi dalam
pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang
ditetapkan pemerintahan.

Kalau boleh dibilang, birokrasi Weber berparadigma netral dan bebas nilai. Tidak ada unsur subyektivitas yang masuk

dalam pelaksanaan birokrasi karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam kepentingan yang
ada di dalamnya.

Berbeda dengan konsep birokrasi yang digagas oleh Hegel dan Karl Marx. Keduanya mengartikan birokrasi sebagai

instrumen untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial. Hanya saja Marx pesimis dengan birokrasi karena
instrumen negara ini hanya dijadikan alat untuk meneguhkan kekuatan kapitalisme dan akhirnya jauh dari harapan dan
keinginan masyarakat.

Sebagai sebuah konsep pemerintahan yang paling penting, birokrasi sering dikritik karena ternyata dalam praktiknya

banyak menimbulkan problem “inefisiensi”. Menjadi sebuah paradoks, seharusnya dengan adanya birokrasi segala
urusan menjadi beres dan efisien tapi ternyata setelah diterapkan menjadi “batu penghalang” yang tidak lagi menjadi
efisien. Ada yang mengkritik bahwa birokrasi hanya menjadi ajang politisasi yang dilakukan oleh oknum partai yang ingin
meraih kekuasaan dan jabatan politis. Term “efisiensi” layak “digugat”.

Zaman Sudah Berbeda

Rasionalitas dan efisiensi adalah dua hal yang sangat ditekankan oleh Weber. Rasionalitas harus melekat dalam

tindakan birokratik, dan bertujuan ingin menghasilkan efisiensi yang tinggi. Menurut Miftah Thoha (2003:19), kaitan
keduanya bisa dilacak dari kondisi sosial budaya ketika Weber masih hidup dan mengembangkan pemikirannya. Kata
kunci dalam rasionalisasi birokrasi ialah menciptakan efisiensi dan produktifitas yang tinggi tidak hanya melalui rasio
yang seimbang antara volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang profesional tetapi juga melalui pengunaan
anggaran, pengunaan sarana, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kalau ditelisik, konsep rasionalitas dan efisiensi yang membingkai dalam ramuan birokrasi adalah susunan hirarki, di
mana ukurannya tergantung kebutuhan pada masing-masing zaman. Zaman kita sangat berbeda dengan zaman yang
tengah terjadi pada saat Weber masih hidup.

Hal yang sangat menarik adalah kritik yang disampaikan Warren Bennis melalui tulisannya “Organizational Developments

and the Fate of Bureucracy” dalam Industrial Management Review 7 (1966). Bennis mencoba melakukan prediksi masa
depan tentang berbagai macam perubahan yang pada gilirannya akan mempengerahui eksistensi birokrasi. Menurut
Bennis, birokrasi merupakan penemuan sosial yang sangat elegan, suatu bentuk kemampuan yang luar biasa untuk
mengorganisasikan, mengkoordinasikan proses-proses kegiatan yang produktif pada masa Revolusi Industri.
Birokrasi dikembangkan untuk menjawab berbagai persoalan yang hangat pada waktu itu, misalnya persoalan
pengurangan peran-peran persobal, persoalan subyektivitas yang keterlaluan, dan tidak dihargainya hubungan kerja
kemanusiaan.

Singkatnya, dalam pandangan Bennis, birokrasi adalah produk kultural dan sangat terikat oleh proses zaman pada saat

kemunculannya. Kita sangat membutuhkan birokrasi yang berorientasi kemanusiaan, tidak secara konseptual semata tapi
merambah pada dataran praktis di lapangan.

Hal ini menjadi pekerjaan sangat penting untuk mendekatkan birokrasi pada manusia, bukan lagi pada mesin. Sebuah

teori akan diuji menurut kelayakan historis dan kebutuhan pada sebuah masa. Birokrasi yang humanis masih menjadi
pekerjaan rumah (PR) yang harus serius digarap oleh para pemerhati masalah-masalah adminsitrasi negara dan
kebijakan publik.

Happy Susanto adalah Peneliti The International Institute of Islamic Thoughts (IIIT) Indonesia



Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0401/01/opi01.htm
1

PENGEMBANGAN ORGANISASI, PERTIMBANGAN OTODA


PERTIMBANGAN OTODA

Otonomi Daerah:
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan pertama:
1.       Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Agar pemerintah daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3.       Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat;
4.       Peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.

Pertimbangan kedua:
Agar penyelenggaraan pemerintah daerah lebih efektif dan efisien, dengan meperhatikan:
a.       hubungan antar susunan pemerintahan dan antar daerah;
b.      potensi  dan keaneragaman daerah;
c.       peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, disertai;
d.      pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah;

Desentralisasi:
Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.

Pemerintahan  daerah:
1.       Adalah penyelenggaraan urusan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud  dalam UUDRI tahun 1945.
2.       Adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Sumber bacaan:
UU RI, No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.

Pengembangan Organisasi, Politik


PENDIDIKAN POLITIK PENDIDIKAN POLITIK BELUM MENYENTUH AKAR RUMPUT

Masyarakat tidak paham dunia politik, tidak paham tujuan partai politik, dan merasa tidak ada manfaatnya berpolitik.

Karena itu, tak heran jika mereka kemudian menjadi apatis dan tidak peduli pada politik.
Ini adalah secuil kenyetaan betapa pendidikan politik belum menyentuh akar rumput.

Jika demikian adanya, maka sebenarnya konsolidasi demokrasi belum berjalan.
Ini adalah fenomena yang terjadi di semua .

Penelitian yang dilakukan Joverd Frndli Frans, lulusan Pascasarjana Program Studi Sosiologi Universitas Patimura Ambon, menyebutkan, masyarakat tak paham politik karena banyak kader parpol tidak tahu apa ideologi, visi dan misi parpolnya.

Pendidikan politik dimaksudkan agar masyarakat tak lagi jadi obyek yang didominasi untuk keperluan sesaat parpol.

Lebih dari itu, pendidikan politik kepada masyarakat diharapkan bias mengubah cara berpikir yang lama menuju pemikiran masyrakat yang baru.

Dengan demikian, masyarakat sadar akan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penelitian Joverd di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menyatakan, UU No 2 Th 2008 tentang Partai Politik ternyata tidak dipahami dengan baik oleh anggota Legislatif, juga Pengurus Parpol.

Tak heran jika pendidikan politik kepada masyarakat tidak berjalan.

Pengetahuan tentang pendidikan politik yang dimengerti pengurus parpol dan kader parpol yang menjadi anggota legislative hanya berdasarkan interpretasi diri mereka, bukan berdasarkan UU No 2/2008.

Masyarakat menentukan pilihan terhadap suatu parpol bukan berdasarkan kecerdasan, pengetahuan dan pemahaman yang sebenarnya tentang sebuah perpolitikan, kata Joverd.

Namun masyarakat memilih suatu parpol lebih didasrkan dominasi-dominasi kekuasaan factor-faktor yang lain.

Factor-faktor itu seperti hati nurani yang didasarkan atas balas budi dan ketidak puasan atau kekecewaan.
Ada juga factor kesejahteraan social atau materi/ uang, factor keluarga atau kekerabatan, juga sosok atau figure.

TUGAS PARPOL

Sosiolog dari Universitas Patimura, Ambon, Dr Tontji Soumokil, mengatakan, tugas parpol memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Sayangnya hal tersebut tidak dilakukan parpol.

Parpol masih melihat masyarakat hanya sebagai pendukung dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah untuk menuju tampuk kekuasaan.

Rakyat diberi uang dan diminta mencontreng.

Ini menciptakan ketergantungan dan tidak mendidik masyarakat menjadi kritis.

Bagi kandidat legislative ataupun kepala daerah yang penting dapat suara, itu adalah cara yang keliru, katanya.

Sumber:
Umi Kulsum dan E lok Dyah Messwati, Kompas, Selasa, 1 Mei 2012, halaman 5

, Pengembangan Organisasi, Smart


Materi  SMART

Pendekatan ini dicetuskan oleh MACAULAY dan COOK (1997:126), meliputi:
1.       Specific (spesifik)
2.       Measurable (terukur)
3.       Achievable (dapat dicapai)
4.       Relevant (relevan)
5.       Time-bound (keterikatan dengan waktu).

Sumber:
Macaulay dan Cook, dalam Panji Santosa, Administrasi Publik, Refika Aditama, 2008, h. 63