PERTIMBANGAN OTODA
Otonomi Daerah:
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan pertama:
1.
Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Agar pemerintah daerah, yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan;
3.
Untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat;
4.
Peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam system NKRI.
Pertimbangan kedua:
Agar penyelenggaraan pemerintah daerah lebih efektif dan
efisien, dengan meperhatikan:
a.
hubungan antar susunan pemerintahan
dan antar daerah;
b.
potensi dan keaneragaman
daerah;
c.
peluang dan tantangan persaingan
global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah,
disertai;
d.
pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan otonomi daerah;
Desentralisasi:
Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system
NKRI.
Pemerintahan daerah:
1.
Adalah penyelenggaraan urusan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana
dimaksud dalam UUDRI tahun 1945.
2.
Adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber bacaan:
UU RI, No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar